Pemprov Malut Siapkan Aturan Baru Kendalikan Tata Ruang, Investasi Tak Boleh Sembarangan
Pemerintah Provinsi Maluku Utara mulai menyusun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang sebagai aturan teknis untuk memperkuat implementasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Regulasi ini disiapkan untuk memastikan pembangunan dan investasi di Maluku Utara berjalan sesuai peruntukan ruang, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha.
Penyusunan Perkada dibahas melalui Konsultasi Publik yang dibuka Sekretaris Daerah Maluku Utara Samsuddin A. Kadir di Gamalama Room, Bela Hotel Ternate, Senin (20/7/2026).
Samsuddin mengatakan penataan ruang merupakan instrumen penting untuk memastikan pembangunan berlangsung tertib, berkeadilan dan berkelanjutan.
Terlebih, Maluku Utara telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2024 tentang RTRW Provinsi Maluku Utara. Namun, menurutnya, dokumen tersebut membutuhkan aturan operasional agar dapat diterapkan secara konsisten di lapangan.
“Dokumen RTRW saja belum cukup. Dokumen tersebut harus diimplementasikan secara konsisten melalui mekanisme pengendalian pemanfaatan ruang yang jelas, terukur, dan memiliki kepastian hukum,” kata Samsuddin.
Ia menegaskan, tanpa pengendalian yang efektif, berbagai tujuan yang telah ditetapkan dalam RTRW akan sulit diwujudkan.
Investasi Harus Sesuai Tata Ruang
Samsuddin menyebut Maluku Utara memiliki karakteristik sebagai provinsi kepulauan dengan potensi sumber daya alam yang besar.
Kawasan laut, pesisir, pertambangan, industri hingga pariwisata membutuhkan pengelolaan ruang yang terencana. Menurutnya, potensi ekonomi tersebut harus dikelola dengan tetap memperhatikan daya dukung dan keberlanjutan lingkungan.
Meningkatnya investasi di sektor hilirisasi industri, pertambangan, perikanan dan pariwisata dinilai menjadi peluang besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Namun, aktivitas investasi tersebut harus tetap mengacu pada rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
Samsuddin menegaskan, pengendalian pemanfaatan ruang tidak dimaksudkan untuk menghambat investasi.
“Pengendalian pemanfaatan ruang bukanlah upaya untuk menghambat investasi. Sebaliknya, pengendalian yang baik justru memberikan kepastian hukum bagi investor, kepastian bagi masyarakat, dan kepastian bagi pemerintah dalam mengarahkan pembangunan,” ujarnya.
KKPR Ditargetkan Lebih Cepat dan Transparan
Melalui Perkada tersebut, Pemprov Maluku Utara juga mendorong pelayanan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) agar lebih cepat, transparan, akuntabel dan berbasis digital.
Pemerintah berharap sistem tersebut dapat meminimalkan potensi konflik pemanfaatan ruang antarsektor sekaligus mencegah terjadinya alih fungsi lahan yang tidak sesuai peruntukan.
Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Maluku Utara, Ibnu Salam, mengatakan penyusunan Perkada merupakan tindak lanjut dari Perda Nomor 6 Tahun 2024 tentang RTRW.
“Di Peraturan Kepala Daerah ini, kita tinggal menjabarkan dan mendetailkan kembali apa yang sudah ada di Perda tersebut agar lebih operasional di lapangan,” ujar Ibnu.
Menurutnya, Perkada nantinya akan mengatur secara lebih rinci mekanisme pengendalian dan pengawasan hingga pemberian sanksi terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang.
Pemanfaatan Ruang Bakal Dievaluasi
Ibnu menjelaskan, pemerintah juga akan melakukan evaluasi terhadap pemanfaatan ruang setelah izin KKPR diterbitkan.
Evaluasi tersebut dilakukan dalam jangka waktu satu tahun untuk memastikan kegiatan di lapangan tetap sesuai dengan izin yang diberikan.
“Setelah satu tahun izin KKPR dikeluarkan, instansi terkait akan turun mengecek kesesuaian di lapangan demi mencegah penyalahgunaan peruntukan ruang, baik untuk sektor pertambangan, kawasan industri, maupun zonasi permukiman dan perdagangan,” jelasnya.
Konsultasi publik tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, di antaranya Forum Penataan Ruang (FPR), Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, perwakilan empat Kesultanan Moloku Kie Raha, pimpinan OPD Pemprov Maluku Utara serta akademisi dari sejumlah perguruan tinggi.
Pemprov Maluku Utara berharap masukan dari seluruh pihak dapat menyempurnakan substansi Perkada.
Regulasi tersebut diharapkan menjadi instrumen pengendalian tata ruang yang efektif, sekaligus mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan pembangunan, perlindungan lingkungan, kepastian hukum dan iklim investasi yang sehat di Maluku Utara.
Join channel telegram infosofifi.id agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now










