Toreh Prestasi Nasional: Maluku Utara Peringkat Pertama Tertib BPJS 2026
Komitmen menghadirkan layanan kesehatan yang berkelanjutan dan merata membuahkan prestasi bagi Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Di tengah upaya memperkuat jaminan kesehatan bagi masyarakat, Maluku Utara sukses meraih peringkat pertama dalam kepatuhan pembayaran iuran wajib BPJS Kesehatan untuk segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) pemerintah daerah dan non-PPU pada Triwulan I tahun 2026.
Penghargaan bergengsi tersebut diserahkan dalam kegiatan rekonsiliasi iuran yang digelar di Bela Hotel, Ternate, Kamis, 23 April 2026.
Penghargaan diterima langsung oleh Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara, Suriani Antarani, dan disaksikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ternate, dr. Meryta Oktaviani Rondonuwu.
Kegiatan ini dihadiri perwakilan pemerintah kabupaten/kota se-Maluku Utara, pimpinan organisasi perangkat daerah, hingga bendahara instansi.
Rekonsiliasi iuran menjadi forum penting untuk mengevaluasi sekaligus mengoptimalkan penerimaan iuran wajib demi menjaga keberlangsungan layanan kesehatan bagi masyarakat.
Fokus utama rekonsiliasi tertuju pada segmen PPU pemerintah daerah, yang mencakup kewajiban pembayaran iuran sebesar 1 persen dan 4 persen bagi aparatur seperti PNS daerah, PPPK, kepala daerah, hingga wakil kepala daerah. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 dan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Sekretaris Daerah Maluku Utara, Syamsuddin A. Kadir, dalam sambutannya menegaskan bahwa capaian ini bukan sekadar prestasi administratif, melainkan wujud nyata komitmen pemerintah dalam menjamin hak dasar masyarakat.
“Ini merupakan bukti tanggung jawab pemerintah dalam memberikan perlindungan dan memastikan layanan kesehatan tetap berjalan bagi seluruh masyarakat,” tegasnya.
Ia menjelaskan, rekonsiliasi iuran menjadi langkah strategis untuk memastikan keakuratan data kepesertaan dan ketepatan pembayaran. Dengan demikian, sistem jaminan kesehatan dapat berjalan efektif, berkelanjutan, dan tepat sasaran.
Menurut Syamsuddin, kesehatan merupakan hak dasar warga negara sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 28H ayat (1). Karena itu, pemerintah berkewajiban memastikan akses layanan kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa kesejahteraan masyarakat tidak hanya ditentukan oleh pendapatan, tetapi juga dipengaruhi oleh lima aspek utama, yakni pendidikan, kesehatan, lapangan kerja, infrastruktur, dan penghasilan.
“Ketika masyarakat sehat, mereka dapat bekerja produktif, menggerakkan ekonomi, dan mendukung pembangunan daerah,” ujarnya.
Ia juga mencontohkan kondisi nelayan yang kehilangan produktivitas saat sakit tanpa jaminan kesehatan, sebagai gambaran pentingnya perlindungan kesehatan yang menyeluruh dan berk
esinambungan.
Join channel telegram infosofifi.id agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now








