infosofifi.id
Beranda Advertorial Sinergi BPBJ Malut-LKPP Sosialisasi Pelatihan dan Uji Kompetensi JFPBJ

Sinergi BPBJ Malut-LKPP Sosialisasi Pelatihan dan Uji Kompetensi JFPBJ

Tangkapan layar sosialisasi Pelatihan dan Uji Kompetensi JFPBJ Maluku Utara.(Foto: Alun/BPBJ).


INFOSofifi, Ternate: Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut) terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kapasitas dan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sebagai wujud komitmen tersebut, Biro Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara (BPBJ Malut) berkolaborasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menggelar Sosialisasi Pengelolaan Pelatihan Penjenjangan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (JF PPBJ) pada Kamis (16/10/2025) secara daring melalui Zoom Meeting.

Sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Maluku Utara (BPSDM Malut) yang dihadiri oleh Amon Tude selaku Kepala Bidang Sertifikasi, pejabat struktural BPBJ Malut, para JF PPBJ Ahli Muda dan Ahli Pertama, serta ASN BPBJ Malut.

Narasumber dalam sosialisasi ini adalah Fika Daustar dari Direktorat Pengembangan Profesi dan Kelembagaan LKPP. Dalam pemaparannya, Fika menjelaskan bahwa penyelenggara pelatihan penjenjangan JF PPBJ harus merupakan Lembaga Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa (LPPBJ) yang terdaftar di Puslat SDM PBJ LKPP, tidak sedang dikenakan sanksi, serta memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk penyampaian proposal pengajuan pelatihan untuk penilaian kelayakan.

LPPBJ yang telah memenuhi syarat di Provinsi Maluku Utara adalah BPSDM Malut yang sudah terakreditasi A dari LKPP.

Fika juga memaparkan, peserta pelatihan penjenjangan JF PPBJ untuk jenjang Madya harus memiliki SK pengangkatan sebagai Pengelola PBJ minimal jenjang Muda, pangkat tertinggi di jenjang Muda (III/d) selama minimal dua tahun, memenuhi angka kredit 200 untuk kenaikan jenjang, menyiapkan portofolio, serta mengisi lembar komitmen peserta dari pimpinan atau atasan langsung.

Untuk evaluasi pelatihan, ada empat kriteria penilaian: Pre-test dan Post-test (10%), laporan pelatihan (60%), keaktifan selama tatap muka online (10%), dan Orkestra (20%). Kelulusan peserta dikategorikan menjadi:

Sangat Baik: 85–100, Baik: 70–84, Cukup: 60–69, Kurang: <60, Peserta dinyatakan lulus jika memperoleh nilai minimal 70.

Usai pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab. Peserta menunjukkan antusiasme tinggi dengan banyaknya pertanyaan serta saran yang disampaikan.

Kepala Bagian Pembinaan dan Advokasi BPBJ Malut, Iksan M. Saleh, mengingatkan agar calon peserta mempersiapkan diri sebaik mungkin.

“Seluruh peserta diharapkan mempersiapkan portofolio sebagai salah satu syarat utama untuk mengikuti pelatihan,” ujar mantan pengurus ICMI Malut ini.

Sementara itu, Plt. Kepala Biro PBJ Malut, Hairil Hi. Hukum, menegaskan bahwa sosialisasi ini menjadi tahapan penting dalam mempersiapkan pelaksanaan pelatihan dan uji kompetensi (Ukom) penjenjangan JF PPBJ.

“Kegiatan Ukom ini sangat penting untuk memastikan ASN yang menduduki JF PPBJ memiliki kompetensi sesuai standar LKPP. Ini langkah strategis untuk meningkatkan kualitas ASN di bidang pengadaan barang/jasa,” tandas Hairil.

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan