infosofifi.id
Beranda Advertorial Beri Ruang Ibadah, Pemprov Maluku Utara Sesuaikan Jam Kerja ASN

Beri Ruang Ibadah, Pemprov Maluku Utara Sesuaikan Jam Kerja ASN

Gubernur Sherly saat memipin upacara || Foto: Ist.

RRI.CO.ID, Ternate – Pemerintah Provinsi Maluku Utara resmi menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah melalui Surat Edaran Nomor 000.8.6.1/804/SE/2026. Kebijakan ini mengacu pada ketentuan nasional terkait hari dan jam kerja instansi pemerintah.

Sekretaris Daerah Samsuddin A Kadir menjelaskan, pengaturan jam kerja selama Ramadan bertujuan menjaga produktivitas pelayanan publik sekaligus memberi ruang bagi ASN menjalankan ibadah dengan khusyuk.

“Penyesuaian ini dilakukan agar kinerja pemerintahan tetap optimal tanpa mengabaikan nilai-nilai spiritual di bulan Ramadan. Pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan maksimal,” ujar Samsuddin saat dihubungi rri.co.id, Rabu 18 Februari 2026.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah, jam kerja ASN dibagi berdasarkan perangkat daerah yang menerapkan lima hari dan enam hari kerja.

Untuk perangkat daerah dengan lima hari kerja, jam kerja berlangsung Senin hingga Kamis pukul 08.00 hingga 15.00 WIT, dengan waktu istirahat pukul 12.30 sampai 13.00 WIT. Khusus hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 15.30 WIT, dengan waktu istirahat lebih panjang dari pukul 12.30 sampai 13.30 WIT.

Sementara itu, perangkat daerah yang memberlakukan enam hari kerja menjalankan aktivitas Senin hingga Kamis serta Sabtu dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIT, dengan waktu istirahat pukul 12.30 sampai 13.00 WIT. Pada hari Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00 hingga 14.00 WIT dengan waktu istirahat pukul 12.30 hingga 13.30 WIT.

Adapun untuk satuan kerja khusus seperti sekolah dan rumah sakit, pelaksanaan jam kerja disesuaikan dengan ketentuan kegiatan belajar mengajar serta layanan kesehatan yang berlaku. Namun demikian, total jam kerja tetap diatur minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

Samsuddin menegaskan, seluruh pimpinan perangkat daerah diminta memastikan kebijakan ini dipatuhi sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik selama Ramadan.

“Kami harap seluruh ASN disiplin mengikuti ketentuan ini, sehingga roda pemerintahan tetap berjalan efektif dan masyarakat tetap mendapatkan layanan terbaik,” ucapya.

Penyesuaian jam kerja ini berlaku selama bulan Ramadan 1447 Hijriah tahun 2026 di seluruh lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Join channel telegram infosofifi.id agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan