infosofifi.id
Beranda Pedagogi Ranperda RTRW 2025–2044 Kota Ternate Diharmonisasi

Ranperda RTRW 2025–2044 Kota Ternate Diharmonisasi

TERNATE– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Ternate tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025–2044.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir menyampaikan harmonisasi Ranperda RTRW bersifat jangka panjang, sehingga penting menyelaraskan produk hukum daerah tersebut dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Argap Situngkir menegaskan perlunya mempertimbangkan aspek manfaat regulasi tersebut terhadap pembangunan daerah yang berdampak bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat.

“RTRW ini menyangkut masa depan kota dan tata kehidupan masyarakat. Saya mendorong agar penyusunannya tidak hanya memenuhi aspek formil hukum, tetapi benar-benar berpihak pada kepentingan publik. Kanwil Kemenkum Malut siap mengawal hingga ditetapkan menjadi perda yang berdampak nyata bagi tata ruang wilayah,” tegas Argap Situngkir bertempat di aula Gamalama Kanwil, Selasa (30/9).

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zulfahmi menyampaikan hasil telaah Tim Kerja Harmonisasi (TKH) Kemenkum Malut, meliputi aspek kewenangan, teknis pembentukan, hingga substansi.

“Tim Kerja Harmonisasi menemukan terdapat tumpang tindih norma dengan peraturan yang lebih tinggi, terutama pada pengaturan kawasan strategis yang menjadi kewenangan pemerintah pusat sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023,” ujar Zulfahmi pada rapat yang dihadiri perwakilan Pemerintah Kota Ternate melalui Dinas PUPR selaku pemrakarsa, perwakilan Bappeda, Biro Hukum, serta JFT terkait.

Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Rus’an M. Nur Taib menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda RTRW telah melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

“Sehingga melalui harmonisasi Ranperda RTRW ini diharapkan menjadi fondasi utama dalam pengembangan infrastruktur, tata ruang, dan investasi daerah di Kota Ternate,” ujarnya.

Pemkot Ternate juga memberikan klarifikasi terkait penyesuaian pengaturan sempadan pantai yang mendominasi wilayah Kota Ternate, serta pemenuhan komposisi Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik dan privat. Pemrakarsa juga menyatakan menerima seluruh catatan revisi dari TKH dan berkomitmen melakukan perbaikan dalam batas waktu lima hari sebagaimana ketentuan e-harmonisasi.

Dengan terselenggaranya rapat harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Malut memastikan bahwa Ranperda RTRW Kota Ternate 2024–2044 berjalan sesuai koridor hukum yang tepat, sekaligus menjadi instrumen pembangunan yang visioner dan berkeadilan bagi seluruh warga Kota Ternate.

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan