Gubernur Sherly Targetkan Legalisasi Hutan Adat: Satu Senti Pun Belum Ada
Pemerintah Provinsi Maluku Utara berkomitmen mempercepat legalisasi hutan adat demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat dan kesultanan di wilayah tersebut.
Komitmen itu ditegaskan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, dalam Sosialisasi dan FGD Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat di Ternate, Senin 25 Mei 2026.
Sherly mengungkapkan, hingga saat ini Maluku Utara belum memiliki kawasan hutan adat yang sah secara hukum.”Setahu saya, Maluku Utara adalah salah satu provinsi yang belum memiliki hutan adat secara legal. Satu senti pun belum ada,” ujar Sherly.
Menurutnya, pengakuan hutan adat tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan klaim kelompok tertentu. Pemerintah membutuhkan bukti sejarah, struktur kelembagaan adat, serta dokumen pendukung lainnya sesuai prosedur hukum nasional.
Karena itu, ia meminta pemerintah kabupaten, komunitas adat, dan kesultanan aktif menyiapkan data serta mendorong pembentukan peraturan daerah sebagai dasar legalisasi.
Sherly menyatakan dirinya bersama Wakil Gubernur dan sejumlah kepala daerah di Maluku Utara berkomitmen penuh memperjuangkan pengesahan hutan adat selama masa kepemimpinan mereka.
“Kami ingin masyarakat adat dan kesultanan memiliki kepastian hukum dan bisa memanfaatkan nilai ekonomi hutan adat secara berkelanjutan,” katanya.
Ia menilai legalisasi hutan adat penting bukan hanya untuk perlindungan hak masyarakat, tetapi juga membuka peluang pengelolaan ekonomi berbasis kehutanan yang lebih adil dan berkelanjutan.
Namun demikian, Sherly menegaskan seluruh proses harus tetap berjalan sesuai koridor hukum.”Indonesia adalah negara hukum. Karena itu semua harus melalui proses legalitas yang benar,” ujarnya.
FGD tersebut juga dihadiri tokoh adat empat kesultanan di Maluku Utara yang selama ini mendorong percepatan pengakuan wilayah adat di tingkat nasional.
Join channel telegram infosofifi.id agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now






