infosofifi.id
Beranda Advertorial TPP ASN Pemprov Maluku Utara 2026 Turun

TPP ASN Pemprov Maluku Utara 2026 Turun

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda saat memimpin apel. || Foto: Istimewa

Ternate — Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara harus menerima penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pada Tahun Anggaran 2026 yang mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Maluku Utara Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa pemberian TPP tetap mengacu pada sejumlah kriteria, yakni beban kerja, prestasi kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, serta pertimbangan objektif lainnya.

Jika dibandingkan dengan TPP tahun 2025 yang diatur melalui Pergub Nomor 3 Tahun 2025, terjadi penyesuaian pada sejumlah jabatan.

Misalnya, Staf Ahli Gubernur dengan kelas jabatan 14 yang sebelumnya menerima TPP sebesar Rp15.223.695, pada tahun 2026 disesuaikan menjadi Rp8.182.310.

Sementara Asisten Sekretaris Daerah dengan kelas jabatan 15 yang sebelumnya sebesar Rp17.331.045, kini menjadi Rp9.404.518.

Penyesuaian juga berlaku pada jabatan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah dengan kelas jabatan 14 dari Rp15.223.695 menjadi Rp8.182.320.

Contoh lainnya, Kepala Dinas PUPR dengan kelas jabatan 15 yang sebelumnya menerima TPP Rp17.331.045, kini disesuaikan menjadi Rp9.404.518.

Untuk jabatan Kepala Bidang kelas jabatan 11, TPP yang sebelumnya Rp9.122.336 kini menjadi Rp6.469.236. Sementara Kepala Seksi kelas jabatan 9 yang sebelumnya Rp5.539.117, disesuaikan menjadi Rp5.066.830. Adapun TPP terkecil pada kelas jabatan 5 turun dari Rp2.844.716 menjadi Rp2.602.163.

Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, menjelaskan bahwa besaran TPP sangat bergantung pada kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Jika nilai APBD mengalami penurunan, maka secara otomatis akan mempengaruhi besaran TPP ASN.

“TPP itu mengikuti presentasi terhadap APBD. Jadi kalau turun, dia ikut turun. Sebenarnya bukan TPP yang diturunkan, tetapi presentasi APBD yang menurun sehingga disesuaikan dengan nilai APBD itu sendiri,” ujar Samsuddin di Ternate, Jumat 6 Maret 2026.

Ia menambahkan, setiap tahun pemerintah daerah menerbitkan peraturan gubernur terkait TPP yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Dalam perhitungannya juga mempertimbangkan sejumlah indikator, seperti kekuatan fiskal daerah, indeks kemahalan konstruksi, serta indikator kinerja.

Menurutnya, jika indikator fiskal mengalami penurunan, maka secara otomatis nilai TPP juga akan menyesuaikan sesuai rumus perhitungan yang berlaku.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Maluku Utara, Kuntu Daud, menyampaikan bahwa kebijakan terkait naik turunnya TPP ASN merupakan kewenangan gubernur. DPRD pada prinsipnya mendukung kebijakan pemerintah daerah sepanjang telah mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

Meski demikian, ia mengingatkan agar pemerintah provinsi melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan ASN.

“Yang penting ada pemberitahuan resmi kepada ASN. Jangan sampai sudah dimuat di media baru ASN mengetahui, atau setelah menerima gaji baru sadar jumlahnya berkurang,” ujar Kuntu

Ia juga berharap Sekretaris Daerah dapat memastikan informasi tersebut tersampaikan dengan baik kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara sehingga tidak menimbulkan polemik di internal birokrasi.

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan