249 Pos Bantuan Hukum di Halmahera Selatan Terbentuk
TERNATE- Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) berhasil menuntaskan pendirian pos bantuan hukum (pos bankum) di wilayahnya. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir memastikan bahwa 249 desa di Halsel telah memiliki pos bankum, sehingga masyarakat dapat memperoleh akses bantuan hukum gratis di wilayahnya.
“Pos bankum memiliki banyak manfaat bagi masyarakat. Seperti layanan informasi hukum, konsultasi hukum, mediasi penyelesaian sengketa,” ungkap Argap Situngkir, Kamis (25/9).
Ia mendorong pentingnya peran seluruh pihak terutama pemerintah daerah (pemda), pemerintah desa (pemdes) dan kelurahan untuk bahu-membahu mempercepat pendirian pos bankum di wilayahnya serta, memperkuat keberadaannya dalam memberikan layanan hukum bagi masyarakat.
Percepatan pendirian pos bankum merupakan bagian dari komitmen kerja sama Kakanwil Kemenkum Malut, Argap Situngkir dengan Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba. Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) keduanya yang disaksikan Gubernur Malut, Sherly Tjoanda.
“Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan menyambut baik pendirian dan keberadaan pos bantuan hukum, untuk memberikan akses keadilan hukum bagi seluruh masyarakat,” ungkap Hasan saat penandatanganan sebelumnya.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now



